Polri Ingatkan Kuasa Hukum Brigadir J: Jangan Berspekulasi Tentang Luka
Polri mengingatkan pengacara Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabara atau Brigadir J tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada di tubuh jenazah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengingatkan pengacara Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabara atau Brigadir J tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada di tubuh jenazah.
Dia mengingatkan kuasa hukum harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seharusnya pengacara Brigadir J menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja.
Dedi menilai, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah.
"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," ujar Dedi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Kediaman Irjen Ferdy Sambo Selesai, Pagar Rumah Disegel Polisi
Ia menuturkan bahwa penjelasan mengenai luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya.
"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa persoalan kasus Brigadir J nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembuktiannya pun dapat diuji secara ilmiah.
Baca juga: Polri Jelaskan Rencana Proses Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu 27 Juli 2022
"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J yang disebut diterjang peluru yang ditembakan Bharada E pada 8 Juli 2022.
Prarekonstruksi selesai sekitar pukul 18.55 WIB.
Proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB.
Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.