Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Rizieq Shihab Ambil Sikap di Pilpres 2024, Pengacara: Dukungan Untuk Parbowo Balik ke Nol

Kuasa hukum sebut Habib Rizieq Shihab (HRS) belum menentukan pilihan yang akan didukung dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pastikan Rizieq Shihab Ambil Sikap di Pilpres 2024, Pengacara: Dukungan Untuk Parbowo Balik ke Nol
kolase Tribun Bogor/istimewa
Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). Kuasa hukum sebut Habib Rizieq Shihab (HRS) belum menentukan pilihan yang akan didukung dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. 

Jalani bebas bersyarat

Diberitakan sebelumnya, Mantan petinggi FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq, kini menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.

Baca juga: Belum ke Megamendung, Habib Rizieq Shihab Masih Sibuk Ceramah di Masjid Rumah Petamburan

Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Namun, setelah bebas bersyarat ini, apakah Habib Rizieq akan bebas beraktivitas?

Tentu tidak, sebab ada aturan yang harus diikuti. Jika tidak, Habib Rizieq, akan Kembali masuk penjara tanpa disidang.

Habib Rizieq sempat menjadi narapidana atas kasus kerumunan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak Desember 2020. Habib Rizieq seharusnya menjalani masa hukuman selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

Namun Habib Rizieq Shihab keluar dari tahanan lebih cepat usai dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 20 Desember 2022.

Meski sudah bebas, Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.

Lalu apa itu masa percobaan? Apa yang terjadi pada Habib Rizieq apabila melanggar masa percobaan?

Dikutip dari lsc.bphn.go.id dijelaskan bahwa Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati mengatakan bebas bersyarat ialah yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Pembebasan Bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas