Prarekonstruksi Dar Der Dor di Rumah Irjen Ferdy Sambo Tak Diikuti Bharada E dan Putri Candrawathi
Kegiatan prarekonstruksi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ini tidak menghadirkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maupun Bharada E.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas rjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dalam kegiatan prarekonstruksi itu diperagakan semua kejadian saat tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E sesuai dengan keterangan saksi yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
”Semua adegan sesuai dengan apa yang dilaporkan saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di lokasi prarekonstruksi.
Andi memimpin langsung kegiatan prarekonstruksi itu. Ia menjelaskan bahwa seluruh adegan diperagakan pada kegiatan prarekonstruksi tersebut.
"Semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," ujarnya.
Namun demikian dalam kegiatan prarekonstruksi itu polisi belum menghadirkan Bharada E dan Putri di TKP.
Begitu juga Irjen Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Sambo, istrinya, dan Bharada E tidak dihadirkan dalam kegiatan prarekonstruksi tersebut.
Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Kediaman Irjen Ferdy Sambo Selesai, Pagar Rumah Disegel Polisi
"Tidak menghadirkan yang bersangkutan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Andi Rian kemudian menambahkan penjelasan Dedi. Ia mengatakan kegiatan kemarin hanya prarekonstruksi dan bukan rekonstruksi, sehingga tak perlu menghadirkan saksi.
Andi lantas mengungkapkan perbedaan besar antara prarekonstruksi dan rekonstruksi.
Saat prarekonstruksi, kata Andi, penyidik hanya mencocokkan keterangan saksi dengan lokasi kejadian.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Masuk Lihat Proses Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Bila dalam prosesnya ditemukan hal berbeda dengan keterangan saksi, penyidik harus melakukan pendalaman.
"Prarekon dan rekon itu beda. Prarekon itu hanya menghadirkan penyidik peran pengganti. Nanti rekonstruksi akan menghadirkan saksi yang ada," ujarnya.
Prarekonstruksi kemarin juga berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam di Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.