Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ANCAMAN Hukum 4 Tersangka Kasus ACT: Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, & Novariadi Imam Akbari

Ahyudin Ibnu Khajar Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari menjadi tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh Lembaga ACT.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ANCAMAN Hukum 4 Tersangka Kasus ACT: Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, & Novariadi Imam Akbari
(Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Kolase Foto Tribunnews.com: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT 

Adapun para petinggi ACT itu mendapatkan gaji dengan kisaran Rp50 hingga Rp450 juta dalam sebulan.

Sedangkan Ahyudin mendapatkan gaji Rp450 juta dan Ibnu Khajar mendapatkan gaji Rp200 juta setiap bulan.

"Saudara IK (Ibnu Khajar) perannya Ketua Pengurus ACT periode 2019-sekarang mensreanya tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi, menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi pada yayasan ACT tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen," jelasnya.

Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT, Potong 20-30 Persen Donasi Demi Kebutuhan Pribadi

Ia menjelaskan bahwa Ibnu Khajar juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Dia membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi BCIF terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Ancaman Hukuman

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. (Kolase Tribunnews.com)

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 petinggi ACT tersebut belum ditahan polisi.

BERITA REKOMENDASI

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut alasannya, sementara masih dilakukan diskusi internal.

Diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.


"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas