Hari Ini, KPK Panggil Ulang Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Brigita Manohara akan dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang presenter TV Brigita Purnawati Manohara pada hari ini, Senin (25/7/2022).
Brigita akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Penjelasan Presenter TV Brigita Manohara Kenapa Absen Dipanggil KPK di Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Ali mengatakan Brigita mengonfirmasi kepada tim penyidik dapat memenuhi panggilan.
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Brigita seharusnya diperiksa KPK Jumat (15/7/2022) pekan lalu.
Namun ia tak memenuhi panggilan di hari tersebut.
Brigita mengaku tidak menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK.
"Saya sesungguhnya benar-benar tidak menerima surat. Surat itu dikirim ke Surabaya, rumah itu dikontrak orang dan orangnya tidak menginfo ke saya," kata Brigita kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
KPK memang mengirimkan surat panggilan ke alamat kediaman Brigita di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, Brigita mengatakan sudah tidak lagi tinggal di Surabaya sejak 2014 silam.
Sejak delapan tahun silam, Brigita sudah menetap di Jakarta.
Alamat di KTP pun sudah berpindah ke Ibu Kota sejak akhir 2021.
"Saya sudah 8 tahun di Jakarta. KTP Surabaya saya sudah resmi pindah Jakarta akhir tahun," ungkapnya.
Brigita mengaku kaget dan sedih saat disebut mangkir oleh KPK.
Padahal dia sudah memberikan alasan kepada penyidik KPK bahwasanya tak menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Saya malah bingung ketika dapat info saya mangkir. Karena ketika ditelepon tim penyidik, saya sampaikan saya tidak menerima, dan KTP saya sudah pindah Jakarta dari akhir tahun. Yang saya bingung, penyidik bisa nelpon saya kenapa saya tidak diinfo sejak awal. Lalu kemudian merelease saya mangkir. Itu saya shock dan sedih," ceritanya.
Brigita pun berjanji akan memenuhi panggilan ulang pada Senin (25/7/2022) pekan depan.
"Datang, sebagai warga negara yang baik yang selama ini belajar hukum, saya pasti datang," katanya.
Saat ditanya keterkaitannya dengan kasus yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ini, Brigita mengaku tak tahu-menahu.
Ia pun menyangkal pernah berkomunikasi dengan Ricky Ham Pagawak.
"Saya enggak ada komunikasi sama beliaunya kok. Coba nanti saya tanya penyidik temuannya apa dan kapan ya," tutur Brigita.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Kabur ke Papua Nugini
Sementara itu, Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Imigrasi menduga Ricky keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.
Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.
"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," jelas Surya Mataram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.