Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Komnas Perempuan mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
RUU PPRT sudah 18 tahun diperjuangkan namun hingga kini belum disahkan.
Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR, Anis Hidayah Menduga Karena Tidak Ada Money Interest
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani menyatakan, pengesahan RUU PPRT penting untuk memastikan perempuan pekerja rumah tangga dipenuhi hak-hak asasinya.
"RUU ini juga penting untuk menjamin relasi adil dan setara antara perempuan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja," kata Andy lewat pernyataan pada Senin (25/7/2022).
Dalam memperingati pengesahan Kovenan Penghapusan segala Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) ke-38 pada tahun 2022, Komnas Perempuan mengingatkan 3 isu, yang salah satunya terkait pelindungan PRT.
Dalam CEDAW sendiri diamanatkan, upah dan tempat kerja yang layak, pemenuhan hak maternitas dan cuti lainnya (Pasal 11 dan Pasal 12).
Selain itu, juga diatur kebebasan berserikat (Pasal 7), pelindungan dari diskriminasi berbasis gender (Pasal 2) dan dari kekerasan dan eksploitasi (Rekomendasi Umum No. 19 yang diperbarui dengan Rekomendasi Umum No. 35).
Perempuan pekerja rumah tangga termasuk perempuan pekerja migran dan khususnya perempuan di daerah konflik, menghadapi risiko tinggi terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Baca juga: Gandeng Komnas Perempuan, UNESA dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Risiko ini juga hadir akibat penundaan pengesahan perundang-undangan yang melindungi perempuan pekerja rumah tangga termasuk RUU PPRT dan Konvensi ILO 189, serta belum optimalnya implementasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Oleh sebab itu, Komnas Perempuan mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT untuk memastikan pelindungan dan pengakuan akan pekerjaan pekerja rumah tangga.
Baca juga: RUU PPRT Masih Belum Jelas, KSP akan Bentuk Gugus Tugas
Termasuk, mengoptimalkan pengawasan implementasi UU No. 18/20017 tentang Pekerja Migran.