Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo Pasca Prarekonstruksi, Jendela Ditempel Stiker, Gerbang Disegel
Saat ini rumah Ferdy Sambo ditempeli stiker bertuliskan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di bagian pintu dan jendelanya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan INAFIS dan Puslabfor Polri telah menggelar pra-rekonstruksi atas insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Setelah pihak kepolisian melakukan adegan prarekonstruksi tersebut, ada beberapa perbedaan nampak terjadi di rumah dengan bangunan dua lantai itu.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, saat ini rumah Ferdy Sambo ditempeli stiker bertuliskan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di bagian pintu dan jendelanya.
Seebelumnya terlihat ada stiker dari Bareskrim Polri namun hanya ada di setiap pintu rumah.
Baca juga: Polisi Bantah Sudah Ada Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Tak hanya itu, police line atau garis polisi berwarna kuning juga terpasang di sekitaran gerbang rumah Ferdy Sambo yang tersegel.
Penampakan berbeda juga terlihat pada pintu depan rumah yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan ini.
Di mana pada hari-hari sebelumnya selalu ada pihak kepolisian yang berjaga. Namun untuk saat ini, tidak terlihat kondisi tersebut terjadi di rumah ini.
Terlihat aparat kepolisian hanya berjaga di posko keamanan komplek Polri yang lokasinya tak jauh dari rumah dinas Sambo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak kepolisian baik itu penyidik yang datang ke lokasi ini.
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Setelah Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J,Garis Polisi Masih Melintang di Rumah Ferdy Sambo
Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa prarekonstruksi kali ini seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengungkap kasus secara ilmiah.
"Ini semua ya sesuai perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena dibuktikan secara ilmiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa proses pembuktian ilmiah itu dibuktikan dengan metode hingga peralatan yang digunakan dalam penyidikan.
Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi terang benderang.
"Jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear ya bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan, peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific," jelasnya.
"Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini. Semuanya akan dibuat secara terang benderang ini yang saya sampaikan kepada rekan-rekan untuk pelaksanaan kegiatan pada hari ini," ujarnya.