Jaksa KPK Tuntut 2 Penyuap Pejabat Pajak Masing-masing 3 dan 4 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan 3 tahun dan 4 tahun penjara terkait suap pejabat pajak.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan 3 tahun dan 4 tahun penjara.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perkara dugaan penyuapan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/7/2022).
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata JPU KPK M Asri Irwan dalam persidangan.
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Aulia dan Ryan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Jika keduanya tak sanggup membayar, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Baca juga: KPK Sita Rumah dan Mobil Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Tangerang Selatan
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian terdakwa Ryan Ahmad Ronas disebut sebagai inisiator terjadinya tindak pidana.
"Terdakwa II (Ryan) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata Asri.
Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Bupati Mamberamo Tengah: Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta
Dalam perkara ini, Aulia dan Ryan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan total Rp15 miliar.
Mereka yang menerima suap diantaranya, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016.
Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Bupati Mamberamo Tengah: Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta
Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.