Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast.
Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.
"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Ini Sejumlah Proyek yang Diduga Diselewengkan
Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.
"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.
Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
"Penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.