Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Proses Audit BPK pada Pemda Sulsel yang Diduga Menyimpang Aturan

(KPK) memeriksa dua PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Kurnia Utama Farasita dan M, Gilang Permata Ardinanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telusuri Proses Audit BPK pada Pemda Sulsel yang Diduga Menyimpang Aturan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK Telusuri Proses Audit BPK pada Pemda Sulsel yang Diduga Menyimpang Aturan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Kurnia Utama Farasita dan M, Gilang Permata Ardinanto, di kantor Polda Sulsel, Senin (25/7/2022).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga banyak temuan yang menyimpang dari aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Penyidik KPK juga mendalami aliran uang kepada pihak terkait perkara ini dari beberapa kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUTR.

Materi pemeriksaan itu ditelusuri lewat John Theodore, Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana; A. Indar, Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana; dan Franky, wiraswasta.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara dari beberapa kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUTR," kata Ali.

KPK diketahui menetapkan sejumlah tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020. 

Berita Rekomendasi

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Suap Laporan Keuangan dari Kantor PUTR dan BPK Sulawesi Selatan

Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor BPK Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini. 

Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan diantaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Ali belum mau merinci kasus tesebut, termasuk memberkan indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata dia.

Ihwal pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis (21/7/2022). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. 

KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," ucap Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Namun, Alex belum mau merinci soal kasus baru tersebut. 

Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. 

Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. 

Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. (Tribunnews.com/Ilham)

"Ya lebih kurang sama," ungkap Alex. 

Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. 

Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam. 

Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel. 

Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel. 

"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas