Puskapol UI Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Puskapol UI menilai masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawasl
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) menyoroti minimnya potret perempuan dalam tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi untuk seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.
Secara khusus, Puskapol UI menilai masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.
Baca juga: Dapat Akses Sipol, Bawaslu Bisa Lebih Maksimal Awasi Pemilu 2024
Hasil dari tes menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen.
Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana mengatakan data hasil seleksi menunjukkan masih rendahnya pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi.
Berdasar studi Puskapol UI terdahulu, Aditya menjabarkan masih rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak terlepas dari berbagai hambatan yang dialami perempuan, antara lain faktor keterbatasan informasi mengenai mekanisme proses seleksi, lingkungan politik yang tidak sensitif gender, hingga hambatan yang bersifat sosiokultural.
“Apabila kita ingin menghadirkan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang inklusif bagi semua kelompok, maka struktur penyelenggara pemilu yang inklusif dengan memperhatikan kesetaraan gender menjadi prasyarat penting. Untuk menuju hal tersebut, salah satu titik krusialnya tentu berada dalam proses seleksi yang harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan,” ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya (26/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Pastikan Setiap Hari Kawal Pendaftaran Calon Partai Politik di KPU
Ditambah oleh Aditya, pihaknya terus mendorong tim seleksi supaya dapat menjaga independensi dan komitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) terkait kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, sehingga nantinya mampu menghasilkan calon komisioner Bawaslu Provinsi yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam UU.
Apalagi mengingat proses seleksi akhir ada di Bawaslu RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Bawaslu RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di Bawaslu Provinsi.
Baca juga: KPU Beri Bawaslu Akses Sipol, Siap Awasi Pendaftaran Pemilu Secara Simultan
Aditya juga berharap jumlah komisioner perempuan Bawaslu Provinsi yang dipilih oleh Bawaslu RI nanti bisa lebih banyak dibandingkan dengan periode sebelumnya yang baru mencapai 20,2 persen di 34 provinsi.