Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Sita Aset-Aset Kasus ACT: 44 Mobil hingga 12 Sepeda Motor

Polri menyita 44 mobil hingga 12 sepeda motor, aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 44 mobil hingga 12 sepeda motor, aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat

"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli podana hingga ITE.

"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yg trdri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ite, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas