Bawaslu Pastikan Partai Politik Boleh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 Secara Manual ke KPU
Partai politik tetap diperbolehkan mendaftar manual menjadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan partai politik tetap diperbolehkan mendaftar manual menjadi peserta Pemilu 2024.
Caranya datang dan menyerahkan dokumen pendaftaran ke kantor KPU RI.
Baca juga: Bawaslu RI Rumuskan Pedoman Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI bidang hukum dan penyelesaian sengketa, Totok Haryono mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan sebagai tempat parpol melengkapi data-data syarat pendaftaran administrasi dan verifikasi, hanya sebatas alat bantu.
Ia menyebut parpol khususnya partai baru dan kecil mungkin saja alami kesulitan saat mengunggah dan melengkapi data ke Sipol secara daring.
Sehingga hal ini tak bisa dibiarkan terbengkalai hanya karena minimnya kemampuan teknologi.
"Ini kan alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU, untuk diverifikasi, tidak boleh terbengkalai hanya karena enggak melek teknologi, karena barangkali dari sisi teknologi enggak sampai," kata Toto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Menurut Totok, pemberkasan secara manual adalah hak konstitusi pihak parpol. Sehingga penyelenggara pemilu tak bisa mengabaikan hak tersebut apalagi melanggarnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Berpotensi Diikuti Lebih Banyak Partai Politik, Begini Penjelasan Netfid
"Berikan secara manual, itu hak konstitusi mereka. Kita memastikan tidak ada hak konstitusi mereka yang dilanggar," terang dia.
Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Momor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU menghilangkan frasa ‘wajib’ dalam penggunaan Sipol untuk pendaftaran parpol.
Baca juga: Netfid: Ada Potensi Parpol Memaksa Lolos Jadi Peserta Pemilu Lewat Jalur Pengadilan
Hilangnya kewajiban penggunaan Sipol ini lantaran KPU dalam menyusun PKPU Pendaftaran Parpol, mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.
Total ada 9 putusan pelanggaran administrasi yang diputus Bawaslu pada tahapan pendaftaran parpol bulan September 2017 silam.
Bawaslu juga pernah menerbitkan surat edaran penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang pada intinya merekomendasikan bahwa Sipol bukan alat utama pendaftaran parpol, melainkan hanya sebatas alat bantu.
Hal ini yang diakomodir oleh KPU dan dituangkan dalam PKPU 4/2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.