Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Dinyatakan Lengkap, Siap ke Pengadilan

Bareskrim Polri mengungkap berkas perkara 10 tersangka kasus investasi bodong DNA Pro telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Dinyatakan Lengkap, Siap ke Pengadilan
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Dinyatakan Lengkap, Siap ke Pengadilan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap berkas perkara 10 tersangka kasus investasi bodong DNA Pro telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan begitu, kasus itu bakal segera maju ke meja persidangan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa hanya tinggal seorang tersangka berinisial MA yang berkas perkaranya masih belum lengkap.

"Dari total 4 berkas perkara dengan 11 tersangka, ada 3 berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P-21. Sedangkan untuk 1 berkas perkara dengan 1 tersangka belum P-21 masih dilakukan penelitian," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Di sisi lain, kata Nurul, penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (28/7/2022).

"Ketiga berkas di atas yang sudah P-21, rencananya akan dilaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar. Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Berita Rekomendasi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

Baca juga: Polri Keluarkan Selebaran Tiga Buronan Kasus Investasi Bodong DNA Pro

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan. 

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida. 

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya. 

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas