Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan perihal agenda pemeriksaan eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa
Tribunnews.com/Lusius Genik/Abdi Ryanda Shakti
Pakar telematika Roy Suryo. Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022) hari ini. 

Kasus menjerat Roy Suryo imbas dari unggahan meme editan stupa Candi Borobudur dengan muka mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengunggah postingan tersebut di akun Twitter pribadi pada Jumat (10/6/2022).

Pada unggahan tersebut, Roy Suryo mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).

Unggahan Meme di akun Twitter Roy Suryo dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) kemarin. 

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan Roy Suryo konten meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews. 

Dalam kasus ini, Roy Suryo juga melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur hingga viral.

Namun, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.

Adapun yang memenuhi unsur pidana adalah laporan perwakilan umat Budha yang mempolisikan Roy Suryo.

"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kombes Endra Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas