Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor yang Asetnya Disita Satgas BLBI Gugat PUPN Jakarta Ke PTUN

PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang ditujukan untuk PUPN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor yang Asetnya Disita Satgas BLBI Gugat PUPN Jakarta Ke PTUN
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Lapangan golf yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik lapangan golf dan dua hotel di Bogor yakni PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang ditujukan untuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.

PUPN cabang DKI Jakarta digugat karena aset-aset miliki kedua PT tersebut disita oleh Satgas BLBI.

Sidang perkara gugatan tata usaha negara terhadap perintah penyitaan atas aset-aset milik PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kini mulai bergulir.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah menggelar sidang pertamanya pada 27 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan persiapan. 

Gugatan tersebut terdaftar pada 18 Juli 2022 dengan nomor 226/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Development) dan 227/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Estatindo).

Gugatan tersebut diajukan untuk mempertanyakan keabsahan perintah penyitaan yang mengasosiasikan aset-aset milik kedua perusahaan tersebut dengan para Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum BRD dan BRE Leonard Arpan Aritonang mengatakan gugatan tersebut terutama meminta PTUN Jakarta untuk menunda keberlakuan surat perintah sita terhadap aset-aset kliennya tersebut.

Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu pembuktian dari pemerintah di pengadilan terkait keabsahan surat perintah sita tersebut.

Ia pun meminta semua pihak menghormati gugatan tersebut karena gugatan tersebut merupakan jalur konstitusional yang diambil pihaknya.

Baca juga: Mahfud MD: Hubungan Lapangan Golf dan 2 Hotel Dengan BLBI yang Disita Satgas Sudah Dilacak PPATK

"Penundaan keberlakuan surat perintah sita itu. Itu yang paling pertama," kata Leonard saat ditemui di kantor LSM Law Firm Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).

Kuasa hukum BRD dan BRE lainnya, Lelyana Santosa, mengatakan kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang 90 persen sahamnya dimiliki perusahaan bernama Golden Horse dari Labuan Malaysia dan 10 % milik seorang warga negara Hong Kong.

Ia mengatakan pemilik saham kedua perusahaan tersebut merupakan Irawan Harjono dan Tjiandra sebelum berpindah kepada Golden Horse.

Namun demikian, kata dia, baik Irawan Harjono maupun Tjiandra bukanlah merupakan obligor BLBI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas