Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor yang Asetnya Disita Satgas BLBI Gugat PUPN Jakarta Ke PTUN

PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang ditujukan untuk PUPN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor yang Asetnya Disita Satgas BLBI Gugat PUPN Jakarta Ke PTUN
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Lapangan golf yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022) 

"Sekarang Pemerintah enggak mau berdebat, sita. Kalau gak puas ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," kata Mahfud.

Kuasa hukum Keluarga Harjono, Didi Supriyanto, juga telah merespon langkah pemerintah tersebut.

Baca juga: Pengamat Nilai Kinerja Tim Satgas BLBI Kurang Profesional

Ia mengatakan Setiawan dan Hendrawan Harjono mengaku sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI yang menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022) kemarin.

Didi mengatakan, Setiawan dan Hendrawan sangat menyesalkan penyitaan tersebut karena menurut mereka Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.

“Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN  mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 triliun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD," kata Didi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/6/2022).

Didi juga membantah ada kaitan antara Aspac maupun Setiawan dan Hendrawan sebagai pribadi dengan BRD. 

BRD, kata Didi, bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Menurut Didi langkah penyitaan aset BRD oleh Satgas BLBI membabi buta dengan menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang “mengemplang” utang.

Atas kerugian yang mungkin timbul akibat penyitaan aset BRD oleh Satgas BLBI, kata Didi, bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.

Baca juga: Pakar Perbankan Sarankan Menkeu Sri Mulyani Belajar dari Amerika Serikat Soal Penyelamatan Aset BLBI

Didi menegaskan, baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan, serta akuntabel. 

"Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," kata Didi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas