Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor yang Asetnya Disita Satgas BLBI Gugat PUPN Jakarta Ke PTUN
PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang ditujukan untuk PUPN.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
"Irawan Harjono adalah adiknya Setiawan Harjono (obligor BLBI). Tetapi saham itu sudah dijual tahun 2004 sudah dijual ke Golden Horse di mana itu adalah perusahaan asing di Labuan dan seorang warga negara asing (Hong Kong)," kata Lelyana.
"Dan itu merupakan PMA yang dibuat sesuai dengan aturan kita, maksudnya melalui Kementerian Hukum dan HAM dan sebagainya. Entitas yang sangat berbeda," sambung Lelyana.
Lelyana mengatakan pihaknya telah berkali-kali dipanggil Satgas BLBI sebelum aset-aset kliennya di Bogor tersebut disita.
Ia pun menjelaskan pihaknya juga telah menjelaskan kepada pemerintah bahwa aset kliennya tersebut tidak berkaitan dengan obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Baca juga: Upaya Kejar Aset Obligor BLBI Kerap Tak Maksimal, Pemerintah Disarankan Pilih Cara Negoisasi
Namun demikian, menurutnya pemerintah bersikukuh aset milik kliennya terasosiasi dengan dua obligor tersebut.
"Kami sangat menghargai tentunya pemerintah harus mendapatkan kembali piutangnya. Tetapi tentu ada hukum yang mendasarinya. Apa rujukannya sehingga klien kami Bogor Raya Development menjadi salah satu pihak yang dirugikan?" kata Lelyana.
"Jadi dalam hal ini tidak hanya BRD yang dirugikan, tetapi juga ada pihak-pihak lain misalnya orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari itu. Kami berharap ini tidak terjadi lagi cara-cara seperti ini, karena belum dapat dibuktikan Bogor Raya terafiliasi dengan kedua obligor ini," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan aset tersebut terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.
"Berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel," kata Mahfud di Kabupaten Bogor pada Rabu (22/6/2022).
Mahfud mengatakan perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Dengan demikian, lanjut dia, total perolehan aset yang disita Satgas BLBI hingga saat ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.678.608.179.526.
Ia mengatakan setelah penyitaan tersebut tentunya akan ada banyak protes dan pendapat baik dari pihak obligor langsung maupun pengacaranya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah sudah enggan berdebat lagi terkait aset BLBI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.