Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Dukung Hasil Autosi Ulang Diumumkan ke Publik: Supaya Transparan 

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mendukung hasil autopsi ulang jenazah anaknya dibuka untuk umum.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ayah Brigadir J Dukung Hasil Autosi Ulang Diumumkan ke Publik: Supaya Transparan 
TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Samuel Hutabarat (dua kanan) ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di areal makam anakanya di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG 

"Setelah pemeriksaan semua sampel telah kami kumpulkan dan kemudian ini akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa di laboratorium patologi anatomi di RSCM," kata dokter Ade.

Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). (Kompas TV)

Untuk itu, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus berhati-hati.

"Ini nanti semua hasilnya butuh waktu, pastinya nanti setelah pemeriksaan laboratorium untuk memastikan ini benar luka atau bukan, karena saat sudah terjadi pembusukan kita harus berhati-hati," ucapnya.

Dikatakan, membutuhkan waktu pemeriksaan antara 2 hingga 4 minggu untuk proses pemeriksaan sampel jaringan tersebut.

"2 hingga 4 minggu proses sampel jaringan, setelah itu kami akan proses lagi," ungkap dokter Ade.

Diperkirakan, membutuhkan waktu 4 hingga 8 minggu hingga keseluruhan pemeriksaan siap diserahkan ke penyidik.

Waktu yang dibutuhkan tersebut, lanjut Ade, karena semua luka yang diyakini benar-benar harus dipastikan apakah luka itu terjadi sebelum kematian, ataupun terjadi setelah kematian. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas