Jawab Tudingan Ahli Sihir, Kuasa Hukum Brigadir J: Jangan Cuma Bela Kepentingan Masing-Masing
Johnson Pandjaitan meminta agar kuasa hukum istri Ferdy Sambo jangan hanya membela kepentingan masing-masing. Hal ini menjawab tudingan ahli sihir.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Patra M Zen, kuasa hukum Putri Chandrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, sempat menuding bahwa pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak adalah ahli sihir dan bukan ahli hukum.
Tudingan ini disebut untuk menanggapi pernyataan Kamaruddin terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabaratalias Brigadir J.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra pada Rabu (27/7/2022) dikutip dari Tribunnews.
Sehingga, menurut Patra, apa yang disampaikan oleh Kamaruddin merugikan Putri selaku kliennya yang diduga telah menjadi korban pelecehan.
Menanggapi tudingan tersebut, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukannya selaku pengacara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebaiknya dia (Patra) melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, dan itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," tegasnya seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jambi.
Baca juga: Rosti Menangis Sebut Nama Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Tolong Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Selain itu, ia meminta agar Patra tidak hanya membela kepentingan sendiri serta kliennya.
"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," sambungnya.
Sehingga, Johnson pun menginginkan agar informasi yang dibeberkan oleh pihaknya terkait kasus polisi tembak polisi disanggah dengan bukti lain.
"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas."
"Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," katanya.
Brigadir J Seharusnya Dimakamkan secara Kedinasan sejak Awal
Di sisi lain, Johnson Panjaitan menjelaskan bahwa pemakaman terhadap Brigadir J secara kedinasan seharusnya dilakukan sejak awal ketika diserahkan kepada pihak keluarga.
Pernyataan Johnson ini berdasarkan perintah yang telah tertulis dalam surat penyerahan jenazah.