Masih Tunggu Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Perlindungan LPSK kepada Bharada E dan Istri Ferdy Sambo?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kesediaan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati datang menemui LPSK
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kesediaan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E datang menemui pihaknya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.
Pun begitu dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, LPSK masih menunggu kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan perlindungan yang diberikan pihaknya.
"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).
Sebagai informasi rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.
Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan sejak 14 Juli 2022.
Sejauh ini kata Hasto, pihak ya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.
Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.
"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.
Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.
Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan dari awal, dengan kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.
"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.
Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.
"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," ucapnya.
Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini dalam perlindungan di Mako Brimob.
Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.
"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," kata Hasto.
Bharada E Diam-diam Sudah Jalani Pemeriksaan di LPSK
Kemudian diberitakan Bharada E, anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabarkan telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Menurut Edwin Partogi, Bharada E telah menjalani pemeriksaan di LPSK sejak siang tadi.
"Iya sudah jalani pemeriksaan di LPSK. Sejak tadi pukul 14.00 WIB," ucap Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan.
Kedatangan Bharada E ini dapat dikatakan diam-diam.
Sebab sebelumnya, Edwin menyatakan kalau pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bharada E pekan depan.
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti proses pemeriksaan Bharada E hari ini untuk keperluan assessment psikologis atau bukan.
Sebab Edwin tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut.
Ia hanya memastikan kalau saat ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai.
"Sudah (selesai pemeriksaan) untuk hari ini," ucap Edwin.
Edwin menyatakan, nantinya hasil dari pemeriksaan ini akan didalami kembali LPSK termasuk soal adanya ancaman yang dialami Brigadir J.
"Ya kita akan dalami beberapa hal lain, menyangkut opini, menyangkut soal ancaman, dan segala macam," ucapnya.
Atas hal itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E memungkinkan akan kembali dilakukan.
Sehingga nantinya, keputusan pemberian assessment perlindungan dikeluarkan oleh LPSK kepada yang bersangkutan.
"Iya gitu, termasuk kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani," kata Edwin.
Belum Tentukan Terima atau Tolak
LPSK menyatakan hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Tak hanya itu, pihaknya juga belum melakukan investigasi mendalam atau pemeriksaan terhadap kedua pemohon tersebut.
"Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).
Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.
Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK.
Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.
"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assemen ya belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," tukas dia.(*)