Awalnya Dilaporkan 53 WNI Disekap di Kamboja, Polisi Sebut Jumlahnya Bertambah Jadi 60 Orang
Kepolisian RI mengungkap bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. WNI itu diduga merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 WNI yang diduga disekap di wilayah Kamboja.
Menurutnya, atase Polri telah juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan fungsi protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto.
Baca juga: Kemlu RI Buka Suara Soal 53 WNI Korban Penipuan Penempatan Kerja yang Ditahan di Kamboja
Hasilnya, pihak kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan perwakilan WNI yang sedang disekap.
"Ke-60 Warga negara Indonesia tersebut saat ini di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E," jelas Ramadhan.
Hingga saat ini, pihak KBRI Phnom Penh masih bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 Warga Negara Indonesia tersebut.
Korban Penipuan Perusahaan Investasi Palsu
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dugaan penyekapan 53 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Kepala Disnakertrans Sakina Rosellasari, mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktur Pelindungan WNI Kemenlu yang hasilnya KBRI Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 WNI yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut.
Baca juga: 54 WNI Disekap di Kamboja, Begini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah
Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
Selain itu, disebutkan bahwa kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.