KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut ini aturan pemasangan bendera Merah Putih. Untuk pemasangan bendera Merah Putih, sudah bisa dilakukan pada 1-31 Agustus 2022.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.
Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.
Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah
Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.
Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya