Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Daftar Kartu Prakerja, Apa Tahapan Selanjutnya?

Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos di gelombang sebelumnya, ada tahapan yang harus dilalui. Apa tahapan selanjutnya setelah lolos Kartu Prakerja?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Lolos Daftar Kartu Prakerja, Apa Tahapan Selanjutnya?
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id. Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos di gelombang sebelumnya, ada tahapan yang harus dilalui. Apa tahapan selanjutnya setelah lolos Kartu Prakerja? 

1. Login ke akun kamu di www.prakerja.go.id

2. Masuk ke dashboard akun. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38 Diumumkan, Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak

3. Pilih bank atau e-wallet pilihan, lalu klik Sambungkan

4. Jika memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening.

5. Pastikand data yang dimasukkan benar.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38 Diumumkan, Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak

6. Jika memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

7. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi.

Berita Rekomendasi

8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP.

Jika gagal menyambungkan:

Pastikan memasukkan nomor rekening atau nomor HP yang digunakan di e-wallet dengan benar dan OTP yang benar.

Untuk saat ini, peserta bisa mendaftarkan nomor rekening BNI dan nomor HP e-wallet OVO, LinkAja, Gopay dan DANA.

Jika gagal karena memasukkan nomor HP yang belum terdaftar di e-wallet, daftarkan terlebih dahulu ke e-wallet pilihan (OVO, LinkAja, Gopay atau DANA).

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Ditutup?

Rekening bank atau e-wallet akan gagal tersambung jika NIK di rekening bank atau e-wallet tidak sama dengan yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja.

Peserta wajib memakai NIK sendiri yang terdaftar di akun Kartu Prakerja dan tidak boleh memakai NIK orang lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas