Nurul Arifin: Pemblokiran Aplikasi Asing untuk Hindari Kerugian Negara
Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan kepada negara, dalam hal ini Kemenkominfo.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan kepada negara, dalam hal ini Kemenkominfo.
Pertimbangannya, aplikasi lintas negara tidak sekadar berpotensi memanfaatkan data pribadi masyarakat, akan tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
"Kami bisa memahami alasannya. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi data pribadi dari masyarakat dan menghindari kerugian negara," ujar Nurul Arifin dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (1/8/2022).
Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warganya.
"Mungkin ada dampak positif dan negatifnya, namun saya kira lebih banyak dampak positifnya," jelas Nurul Arifin.
"Saya kira ini juga wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat," ujarnya.
Nurul Arifin memahami jika apa yang dilakukan pemerintah merupakan upaya yang baik sebagai negara berdaulat.
Dalam hal ini tidak sekadar melindungi data pribadi warganya, akan tetapi juga menghindari kerugian negara.
Selama ini, tegasnya, banyak platform komersial yang bersifat lintas negara beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE. Misalnya, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi internasional.
Baca juga: Menkominfo Akui Dengar Kritik Publik Soal Pemblokiran Layanan yang Tak Daftar ke PSE
Ia kemudian mencontohkan, sebagai pengguna, tentunya akan merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah. Namun, yang lalu dipermasalahkan adalah karena aplikasi-aplikasi tersebut merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram atau TikTok.
Di sisi lain, Nurul Arifin menyatakan jika apa yang dilakukan Kemenkominfo ini bisa menjadi peluang serta keuntungan bagi anak bangsa, khususnya startup untuk mengembangkan aplikasi sebagai alternatif.
Diketahui, pemerintah sudah bersikap tegas kepada sejumlah aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berbagai aplikasi yang tidak segera memenuhi aturan akhirnya diblokir sementara, setelah melampaui tenggat waktu yang diberikan. Aplikasi yang diberi teguran karena belum mendaftar diberikan tambahan waktu selama lima hari sebelum pemblokiran.
Pemblokiran tersebut merupakan langkah akhir dari kebijakan ini, setelah dilakukannya peneguran secara tertulis.
Namun, isu terkait ancaman pemblokiran aplikasi yang diberikan Kominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana pendapat pakar mengenai hal ini?
Menkominfo sendiri mengklarifikasi bahwa pendaftaran PSE hanyalah proses pendaftaran, bukan permohonan izin seperti isu yang beredar saat ini.
“Ini pendaftaran, jangan dihubungkan dengan perizinan. Ini bukan perizinan. Tidak ada hubungannya dengan konten, kebebasan bersuara, berserikat dan menyatakan pendapat,” ujar Menkominfo Johnny G.Plate beberapa waktu lalu.(Willy Widianto)