Sekjen PDIP Beberkan 4 Makna Jalan Kaki Kader Partai Mendaftar ke KPU, Sebut Ilmu dari Bung Karno
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membeberkan makna di balik pawai jalan kaki yang dilakukan oleh kader PDI Perjuangan ke KPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membeberkan makna di balik pawai jalan kaki yang dilakukan oleh kader PDI Perjuangan ke KPU mendaftarkan PDIP sebagai calon peserta pemilu 2024, Senin (1/8/2023) pagi.
Makna ini tidak lepas dari ilmu yang diajakan oleh mantan Presiden pertama RI Soekarno dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Adapun ilmu yang diajarkan berkaitan dengan empat makna yaktu imajinasi, semangat, tekad, dan tindakan.
Baca juga: PDIP Sodorkan Angka Unik 477.777 Saat Mendaftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Dalam empat makna ini, Hasto menegaskan PDI Perjuangan menerapkan aspek tersebut guna membangun negara Indonesia.
Ia juga yakin dengan empat aspek ini, PDI Perjuangan dapat memenangkan pemilu tiga kali berturut-turut.
"Di PDIP kami diajarkan oleh bung Karno dan bu Mega, tentang pentingnya imajinasi, semangat, tekad dan tindakan. Sehingga dengan jalan kaki keempat aspek tersebut terpenuhi, ada imajinasi untuk membangun Indonesia, membangun kemajuan indonesia. Ada suatu spirit dan tekad untuk memenangkan Pemilu tiga kali berturut-turut," kata Hasto.
Hasto juga menambahkan bahwa dalam proses tahapan pemilu tentu diperlukan jiwa dan raga yang sehat.
Sehingga dengan pawai berjalan kaki ini juga menunjukkan bukti PDI perjuangan pantang menyerah dan punya jiwa serta raga yang sehat.
"Dan ada suatu tindakan. Di dalam proses tahapan pemilu yang berjenjang tersebut hingga puncaknya 14 februari 2024 diperlukan jiwa dan raga yang sehat," ujar Hasto.
"Karena itu, selain kami memperkenalkan Indonesia cinta tanah air. Kami juga berjalan menunjukkan ketekadan dan kesiapsiagaan dan juga suatu semangat pantang menyerah jiwa dan raga yang sehat tersebut," tambahnya.
Syarat Pendaftaran Parpol ke KPU
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan.
Hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.
“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.
Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.