Tim Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo dan Psikolog Penuhi Panggilan Pemeriksaan LPSK
Tim kuasa hukum dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).
Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.
"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.
Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan. Maka, LPSK akan menolak permohonan tersebut.
"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.
Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.