Investigasi Transparan akan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebab saat kejadian, ajudan Sambo, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky tidak menyaksikan insiden itu.
"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Taufan menuturkan saat ini Komnas HAM belum bisa bertemu dengan istri Sambo, lantaran masa sikologis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum selesai.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa sikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," ujarnya.
Karena itu, Taufan menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi.
Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
"Maka bagaimana kita menyimpulkannya?Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ungkapnya.