Menkominfo Desak PayPal dan Steam Penuhi Syarat Pendaftaran PSE Usai Dinormalisasi Secara Terbatas
Menkominfo Johnny G Plate mengaku telah menormalisasi PayPal dan Steam yang sebelumnya sempat diblokir karena tak memenuhi persyaratan pendaftaran PSE
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate angkat bicara terkait pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diprotes oleh masyarakat seperti PayPal dan Steam.
Diketahui sebelumnya Kominfo telah memblokir PayPal, Steam dan sejumlah PSE lainnya karena tidak memenuhi syarat pendaftaran PSE dari Kominfo.
Pemblokiran tersebut pun mendapat banyak protes dari masyarakat, pasalnya banyak masyarakat yang menggunakan PayPal sebagai sarana pembayaran pekerjaan mereka, terutama para freelancer.
Menanggapi hal tersebut Johnny mengatakan, PayPal dan sejumlah PSE game seperti Steam kini telah dinormalisasi kembali oleh Kominfo.
Namun dengan catatan PSE tersebut harus segera memenuhi syarat pendaftaran PSE yang telah ditetapkan Kominfo.
"Hingga saat ini normalisasi kegiatan PSE PayPal dan beberapa PSE Game telah dibuka dengan catatan, bahwa harus segera memenuhi syarat-syarat pendaftaran PSE," kata Johnny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE
Tak hanya itu, Johnny juga menyebut bahwa Kominfo telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga yang terkait dengan PSE.
Komunikasi tersebut tak hanya dilakukan dengan lembaga-lembaga yang ada di dalam negeri, tapi juga yang berada di negara sahabat secara global.
Termasuk dengan kedutaan-kedutaan besar tempat kantor pusat PSE tersebut berasal.
Komunikasi ini bertujuan agar penyedia layanan PSE yang diblokir Kominfo bisa segera mendaftar PSE, jika ingin melepas blikir.
Baca juga: Steam, Dota, dan CS:GO Sedang Proses Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo
"Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga di dalam negeri dan lembaga-lembaga atau negara sahabat secara global."
"Komunikasi dengan termasuk kedutaan-kedutaan besar, yang menurut pertimbangan Kominfo, kantor pusat PSE itu berada," ungkap Johnny.
Baca juga: Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike
Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan ada tiga dari tujuh Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) yang masih bermasalah.