Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Denny Indrayana yang Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Berikut penjelasan Denny Indrayana perihal dirinya yang tidak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Denny Indrayana yang Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) 

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang. 

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas