Penjelasan Denny Indrayana yang Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Berikut penjelasan Denny Indrayana perihal dirinya yang tidak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana menjelaskan perihal dirinya yang tidak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut dirinya bersama bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) hanya menjadi penasihat hukum Maming di tahap praperadilan.
"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," kata Denny kepada Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).
"Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," imbuhnya.
Denny kembali menyinggung soal kasus yang menjerat mantan kliennya itu hanya terkait hubungan bisnis dan upaya kriminalisasi.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," katanya.
Baca juga: PDIP Siap Beri Bantuan Hukum kepada Mardani Maming Jika Diperlukan
Pemberitahuan ihwal Denny dan BW yang tidak lagi menjadi kuasa hukum Maming disampaikan pengacara Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir.
Abdul menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.
"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming. Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari Kuasa Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," kata Abdul.
Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.