Akun Instagram Diduga Milik Bharada E Diserbu Netizen, Dihujat hingga Didukung untuk Bicara Jujur
Satu akun Instagram diyakini sebagian netizen milik Bharada E. Tertera nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pemiliknya.
Editor: Willem Jonata
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejauh ini memang belum memberikan assessment perlindungan kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E, Anggota Komisi III: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu
Hal itu didasari karena sejauh ini proses assessment psikologis dari pemeriksaan Bharada E masih berjalan dan belum keluar hasilnya.
Namun di saat proses belum rampung, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Terkait hal tersebut, LPSK meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
Baca juga: Komnas HAM Buka Suara Soal Peluang Tersangka Lain Selain Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau ada tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Jika perlu kata Edwin, Bharada E dalam penahanannya tidak digabungkan oleh tahanan lain.
Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya saya rasa seperti itu," ucap Edwin.
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.