Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Lewat pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui
IPW Menilai Sudah Tepat
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penggunaan tiga pasal terhadap Bharada E sudah tepat.
Menurutnya, hal itu berarti penyidik tengah membidik tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigadir J, atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia berpendapat, bantuan dari pihak yang diduga bersekongkol dengan Bharada E bisa berupa kesempatan, sarana, atau keterangan.
Teguh pun menilai, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Dengan menetapkan pasal itu, ujar Usman, penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang berperan dalam penembakan Brigadi rJ.
"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada Pasal 55 dan 56."
"Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," kata Usman, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J
Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E, maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?" papar Usman.
"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," sambung Usman.