Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Lewat pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Lewat pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Tetapi, kata Usman, Bareskrim Polri tampak memilih berhati-hati dalam memaparkan kasus yang diliputi tanda tanya itu.

Bahkan, menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.

"Karena dari awal Bharada E seperti ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J," ucap Usman.

"Apakah itu dilakukannya karena daya paksa atau aksi bela diri atau seperti yang sekarang yaitu sebuah tindak pidana, itu hanya berbeda keterangan saja dari pihak kepolisian," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Widya Lisfianti, Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas