Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Penembak Brigadir J, Awalnya Sosoknya Misterius Kini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Penetapan tersangka Bharada E  atau Bharada Richard Eliezer dilakukan setelah hari ke-26 setelah terjadi baku tembak dengan Brigadir J

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Bharada E Penembak Brigadir J, Awalnya Sosoknya Misterius Kini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kurang lebih sepekan kemudian, tim khusus bentukan Polri menetapkan pria Manado itu sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan acaman hukuman 15 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E tersangka karena terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka Bharada E  atau Bharada Richard Eliezer dilakukan setelah hari ke-26 setelah terjadi baku tembak dua anggota polisi itu.

Pascabaku tembak keberadaan Bharada E sungguh misterius.

Tak terbukanya Polri terkait sosok  Bharada E membuat sebagian orang menduga sosok fiktif alias tak ada.

Namun 9 hari sejak baku tembak, anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Berita Rekomendasi

Lalu Bharada E muncul ke publik, Selasa 26 Juli 2022 lalu saat  menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.

Baca juga: Polisi Beberkan Keberadaan Bharada E Saat Diumumkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Saat itu, Komnas HAM memanggil semua ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua pada Jumat (8/7).

 Dari sejumlah ajudan yang hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM, Eliezer menjadi yang paling akhir datang.

Sebelum dia, 5 orang rekan sejawatnya hadir lebih dulu dengan diantar oleh 2 pendamping dari Mabes Polri.

Eliezer baru tiba di Komnas HAM pukul 13.25 WIB menaiki Innova Venturer.

Saat turun dari mobil Bharada E mengenakan berbaju hitam lengkap dengan masker hitamnya.

Ia masuk sambil menunduk ditemani oleh 2 orang lainnya.

 
 Saat diberondong pertanyaan terkait sosoknya, Eliezer bergeming. Ia terus jalan ke tempat pemeriksaan.

Saat itu Bharada E diperiksa selama lima jam.

Kabar ditetapkannya Bharada E sempat jadi beredar 24 Juli 2022.

Namun Polri membantah pemberitaan yang menyebut Bharada E sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigpol J yang beradu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

"Kami belum pernah sekalipun menyampaikan, atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut," katanya.

Penembak Nomer Satu 

Bharada E atau diketahui sebagai Bharada Eliezer berasal dari Manado.

Bharada E dikenal sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob dan merupakan lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Bharada E merupakan anggota Brimob yang di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke sana.

"Ia bertugas melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam,” jelasnya.

Baca juga: Bukan Membela Diri, Bharada E Disangkakan Pasal Dugaan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Jadi Tersangka Pembunuhan

Setelah dilakukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri, sebaliknya penyidik  Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," pungkasnya.

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

 "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Langsung Ditahan 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Tersangka Bharada E sendiri berada di kantor polisi saat diumumkan jadi tersangka.

Awal Mula Baku Tembak

Berdasarkan keterangan polisi, kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipicu perilaku Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (non aktif) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.

"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu sempat tertidur.

Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," ujar Budhi, Selasa (12/7/2022).

Namun, saat ditanya bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J, Budhi tidak menjelaskan secara terperinci.

Budhi mengatakan, saat itu istri Kadiv Propam terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.

"Ibu itu berapa kali minta tolong. Teriakan ini rupanya membuat saudara J panik. Kebetulan saudara E berada di lantai dua bersama saksi K," kata Budhi.

"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J. Tembakan tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," ucap Budhi.

Budhi mengungkap jenis senjata api yang digunakan Brigadir J dan Bharada E saat baku tembak.

Pistol yang dipegang keduanya memiliki jenis yang berbeda.

Bharada Eliezer menembak Brigadir J menggunakan senapan tangan semi otomatis buatan Austria, Glock-17, sementara  Brigadir J menggunakan senjata semi otomatis buatan Kroasia HS-9. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribun Sultra/Risno Mawandili) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas