Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan

Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Berikut fakta-fakta Bharada E menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Bharada E Langsung Ditahan

BERITA TERKAIT

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan Bharada E berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ia berujar, Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," jelas Andi.

Baca juga: Bharada E Tersangka, Tim Khusus Kapolri Respon Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Kematian Brigadir J

Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.

Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. (Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV)

Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkapnya di Mabes Polri, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Andi.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus Kapolri Hari Ini

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Ada Tersangka Lain

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku bersyukur setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dari pasal yang diterapkan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, dari hari pertama peristiwa penembakan, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022).

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," beber Kamaruddin.

Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (IST/Facebook Roslin Emika)

Penyidikan Masih Berlanjut

Masih dilansir Tribunnews.com, Andi Rian memastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Baca juga: Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima.

Namun, adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Autopsi itu lalu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.tv/Johannes Mangihot) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas