JNE Potong Honor Kerja Sama Rp 37 Juta untuk Ganti 3,4 Ton Beras Bansos Rusak yang Dikubur di Depok
JNE menggelontorkan dana sebesar Rp 37 juta untuk mengganti 3,4 ton beras Bantuan Sosial (Bansos) Presiden yang rusak dan dikubur di Depok.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Kasus dihentikan
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bansos presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang ditimbun di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak dilanjutkan lantaran tak ditemui unsur pidana.
"Tidak ditemukan unsur pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Auliansyah mengatakan, dihentikannya kasus ini karena temuan beras rusak itu tak merugikan negara.
Sebab, kerusakan yang ditimbulkan sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE selaku distributor yang ditunjuk PT DNR yang merupakan vendor pemerintah.
Baca juga: JNE Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara soal Kasus Bansos Dikubur di Depok
"Karena sudah ada penggantian dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Dalam kasus ini pemerintah juga tidak dirugikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini penguburan beras bansos di Depok itu telah diambil alih Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus itu akan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan kasus beras bansos yang di Depok itu jadi penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, lanjut Zulpan, kasus itu pun telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan penguburan beras bansos itu.
"Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya wajib atau berhak menerima itu kan ratusan ribu ton. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda memutuskan penanganannya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.