Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Aksi Damai di Polda Sumut: 'Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat'

Massa aksi demo damai di depan Polda Sumut meminta aparat untuk menangkap aktor intelektual di balik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Massa Aksi Damai di Polda Sumut: 'Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat'
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Massa aksi demo damai di depan Polda Sumut meminta aparat untuk menangkap aktor intelektual di balik tewasnya Brigadir Yosua. 

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Kepolisian RI mengungkapkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Bharada E ditahan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya, (Bharada E) langsung ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka juga telah dinyatakan selesai terhitung sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Berita Rekomendasi

"Sudah (Bharada E diperiksa tersangka, Red)," ujar dia. (cr25/tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Massa Geruduk Polda Sumut, Minta Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas