Terungkap, Ini Rician Dana Korban Lion Air JT-610 Sebesar Rp 68 Miliar yang Diduga Diselewengkan ACT
Polri merinci delapan tempat aliran dana korban Lion Air JT-610 Rp 68 miliar yang diselewengkan ACT. Berikut rinciannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Nurul di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, kini ada 843 rekening terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut diblokir pihak kepolisian.
Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman pihak kepolisian.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kombes Nurul Azizah.
Ia menuturkan bahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Aliran Dana Rp10 Miliar dari ACT
Namun, dia tidak merinci mengenai total saldo dalam rekening-rekening tersebut.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," jelas Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT. Hal itu berdasarkan koordinasi dengan Kemensos RI.
"Itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT.
Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.
Baca juga: 843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa
"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya pun sudah dilakukan penahanan.