6 Poin Penting Pernyataan Kapolri Mengenai Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil kinerja Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam. Itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," jelas Sigit.
Anggota kepolisian yang mengambil CCTV tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan.
Terkait bagaimana nanti status dari polisi tersebut, Sigit mengatakan pihaknya akan memproses berdasarkan keputusan.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tuturnya.
5. Empat Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak empat di antaranya, kata Listyo ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tuturnya.
Sigit menegaskan 25 polisi tersebut masih diperiksa hingga saat ini.
6. Motif Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.