6 Poin Penting Pernyataan Kapolri Mengenai Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil kinerja Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
Kini, mereka dipindahkan menjadi perwira tinggi atau Pati Yanma Polri.
Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
3. Dalami pihak yang menyuruh Bharada E
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hingga kini tim khusus yang dibentuknya masih melakukan pengembangan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Kapolri, pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," kata Kapolri.
Ia menyatakan sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan masih terus berlangsung.
4. Tahu polisi yang rusak CCTV
Kapolri juga mengaku telah mengantongi identitas polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu Sigit juga mengatakan telah mengetahui bagaimana CCTV rusak tersebut diambil.
Kapolri menjelaskan pihaknya telah mendalami kasus pengambilan CCTV tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.