6 Poin Penting Pernyataan Kapolri Mengenai Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil kinerja Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil kinerja Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam, Kapolri berjanji akan membuka kasus ini dengan transparan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan," tegas Kapolri.
Baca juga: Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti
Berikut 5 poin penting pernyataan terbaru Kapolri mengenai kasus Brigadir J seperti dirangkum Tribunnews.com, Jumat (5/8/2022):
1. Ada 25 Polisi Diperiksa
Kapolri mengungkapkan ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara dan tamtama.
"Ada tiga pati bintang 1 berpangkat Brigjen yang diperiksa timsus Polri," kata Kapolri.
Kapolri tidak menjelaskan siapa ketiga Brigjen polisi tersebut yang diperiksa.
Namun, sambung Kapolri, dirinya malam ini akan mengeluarkan surat perintah mutasi terhadap sejumlah personel Polri.
"Timsus Polri telah memeriksa tiga jenderal bintang satu dan lima kombes dalam kasus ini. Ada juga dua perwira dengan pangkat kompol hingga memeriksa tamtama juga bintara."
"Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Listyo Sigit.
2. Ada 10 Perwira Polisi Dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, mereka dipindahkan menjadi perwira tinggi atau Pati Yanma Polri.
Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
3. Dalami pihak yang menyuruh Bharada E
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hingga kini tim khusus yang dibentuknya masih melakukan pengembangan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Kapolri, pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," kata Kapolri.
Ia menyatakan sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan masih terus berlangsung.
4. Tahu polisi yang rusak CCTV
Kapolri juga mengaku telah mengantongi identitas polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu Sigit juga mengatakan telah mengetahui bagaimana CCTV rusak tersebut diambil.
Kapolri menjelaskan pihaknya telah mendalami kasus pengambilan CCTV tersebut.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam. Itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," jelas Sigit.
Anggota kepolisian yang mengambil CCTV tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan.
Terkait bagaimana nanti status dari polisi tersebut, Sigit mengatakan pihaknya akan memproses berdasarkan keputusan.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tuturnya.
5. Empat Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak empat di antaranya, kata Listyo ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tuturnya.
Sigit menegaskan 25 polisi tersebut masih diperiksa hingga saat ini.
6. Motif Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Sigit, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto beserta timnya terus menelusuri motif di balik peristiwa berdarah itu.
"Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya, jadi jelas jadi ini tugas dari Timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurut Listyo, penyidik masih menantikan hasil autopsi kedua dari jenazah Brigadir J.
Kronologi singkat tewasnya Brigadir J
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir Jtewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.