Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Terima Aliran Dana Rp 1,7 Triliun, 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi Pengurus

Hsil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK), dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ACT Terima Aliran Dana Rp 1,7 Triliun, 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi Pengurus
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Pihak terkait terus mengusut aliran dana ACT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah dana masyarakat yang diduga diselewengkan oleh para petinggi dan mantan  petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata lebih banyak dari yang selama ini  diungkapkan polisi.

Dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK), dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.

Namun,  setengahnya justru kemudian mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi  pihak-pihak di ACT.

Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar. 

”Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50  persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai bertemu Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kementerian Sosial  (Kemensos), Kamis (4/8/2022). 

Baca juga: Terungkap, Ini Rician Dana Korban Lion Air JT-610 Sebesar Rp 68 Miliar yang Diduga Diselewengkan ACT

Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu.

Ia hanya menyebut  bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.

BERITA TERKAIT

Termasuk rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.

“Sudah kami blokir.  Sudah diblokir,” kata Ivan.

Terkait entitas yang terafiliasi pengurus ACT, PPATK juga turut memantau.

Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.

Dana itu  kemudian diduga dipakai untuk keuntungan pribadi.

”Kelompok-kelompok kegiatan usaha di  bawah entitas A ini, itu dimiliki oleh terafiliasi kepada para pemilik di A tadi. Jadi kita melihat ada  kepentingan itu buat pembayaran kesehatan, buat pembelian vila, pembelian apa, pembalikan  rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk  kepentingan sosial," ungkap Ivan.

Yayasan Serupa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas