Apa Itu Tempat Khusus? Disebut Kapolri Sebagai Tempat Penahanan 4 Polisi Hambat Kasus Brigadir J
Mengenal tempat khusus yang disebut Kapolri sebagai tempat penahanan empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," kata dia.
Lantas, siapa saja personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus?
Masih merujuk pernyataan Kapolri, memang tidak disebutkan siapa-siapa saja yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.
Namun, hanya ada empat orang yang ditempatkan di sana.
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu personel lainnya berasal dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.
Ke-25 personel Polri tersebut, tiga di antaranya adalah jenderal bintang 1 atau berpangkat Brigjen.
Sisanya berasal dari Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel.
Para personel yang diperiksa juga berasal dari lintas kesatuan, mulai Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim.
Di luar empat orang yang ditempatkan di tempat khusus, ke-21 personel yang tersisa akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Listyo Sigit.
Ferdy Sambo Dicopot dan Dimutasi