Apa Itu Tempat Khusus? Disebut Kapolri Sebagai Tempat Penahanan 4 Polisi Hambat Kasus Brigadir J
Mengenal tempat khusus yang disebut Kapolri sebagai tempat penahanan empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu tempat khusus yang disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022)?
Tempat khusus disebut Listyo sebagai lokasi diamankannya empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka, kata Listyo, akan ditempatkan di tempat khusus itu selama 30 hari.
"Malam ini (kemarin malam, red), ada empat orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Kapolri dalam konferensi pers Kamis kemarin malam.
Lalu, apa itu tempat khusus?
Rupanya tempat khusus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum alias ankum.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Mutasi Anggotanya yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Lokasi penahanan tempat khusus tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus.
"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi dikutip dari Tribunnews.com dan Kompas.com.
Ramadhan mengatakan, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
Ramadhan menerangkan, ada empat alasan penahanan di tempat khusus menurut Perpol tersebut.
Yang pertama demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," kata dia.
Lantas, siapa saja personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus?
Masih merujuk pernyataan Kapolri, memang tidak disebutkan siapa-siapa saja yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.
Namun, hanya ada empat orang yang ditempatkan di sana.
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu personel lainnya berasal dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.
Ke-25 personel Polri tersebut, tiga di antaranya adalah jenderal bintang 1 atau berpangkat Brigjen.
Sisanya berasal dari Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel.
Para personel yang diperiksa juga berasal dari lintas kesatuan, mulai Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim.
Di luar empat orang yang ditempatkan di tempat khusus, ke-21 personel yang tersisa akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Listyo Sigit.
Ferdy Sambo Dicopot dan Dimutasi
Beberapa saat setelah jumpa pers, Listyo lantas melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah anak buahnya.
Satu sosok yang dicopot dan dimutasi adalah Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjadi Kadiv Propam.
Dari semula dinonaktifkan, Ferdy Sambo resmi dicopot dan dimutasi menjadi Pati di Yanma Mabes Polri.
Tak hanya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan juga ikut dimutasi dari Karo Paminal Divpropam Polri menjadi Pati Yanma Polri.
Ada juga nama Brigjen Benny Ali yang dimutasi dari Karo Provos DivPropam Polri menjadi Pati Yanma Polri.
Berikut daftar lengkap surat telegram mutasi Kapolri, sebagai berikut:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan karo waprof divpropam Polri diangkat sebagai karo paminal divpropam polri.
5. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro waprof divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri.
6. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
7. Kombes Pol Gupuh Setiyono SiK MH, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.
8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
9. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.
10. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri .
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)