BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Ia ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons terkait beredarnya foto Roy saat menghadiri acara komunitas mobil saat ia berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa alasan penyidik tak menahan Roy karena alasan sakit.
"Roy Suryo viral touring kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit ternyata di luar dia aktivitas seperti itu. Jadi penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Roy Suryo pun memberikan klarifikasi menyikapi ramai perbincangan tentang dirinya hadir dalam sebuah acara komunitas mobil Mercy padahal menyandang status tersangka.
Roy Suryo mengaku menghadiri acara tersebut pada Minggu (31/7/2022) kemarin.
Roy Suryo secara gamblang menyebut kehadirannya dalam acara itu sebatas undangan syukuran ulang tahun salah satu member Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.
"Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Beredar Foto Roy Suryo Mejeng Bareng Komunitas Mercy, Ini Tanggapan MBC INA
Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.
Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.
Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.
"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya.
Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."