Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 9 Partai Politik yang Dokumennya Sudah Dinyatakan Lengkap KPU, Ada PDIP Hingga Demokrat

KPU menyatakan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 sembilan partai politik dinyatakan lengkap berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar 9 Partai Politik yang Dokumennya Sudah Dinyatakan Lengkap KPU, Ada PDIP Hingga Demokrat
Tangkap layar kanal YouTube KPU RI
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengumumkan perkembangan terbaru terkait Pendaftaran Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 sembilan partai politik dinyatakan lengkap berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Partai Demokrat jadi partai politik teranyar yang dinyatakan lengkap.

“Jadi dengan demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada 9, termasuk Partai Demokrat,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Berikut rincian partai politik yang sudah dinyatakan lengkap berdasarkan Sipol:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Berita Rekomendasi

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Baca juga: AHY Didampingi Ibas Daftarkan Partai Demokrat ke KPU, Sebut Siap Jadi Peserta Pemilu 2024

4. Partai Nasdem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Keadilan dan Peratuan (PKP)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda

9. Partai Demokrat

Sementara partai yang sudah mendaftar tapi berkasnya belum lengkap antara lain Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA); Partai Reformasi; dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. (Warta Kota/YULIANTO)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. (Warta Kota/YULIANTO) (Warta Kota/Yulianto Anto)

“Jadi totalnya ada 9 partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dari 12 pendaftar,” ungkap Idham.

Baca juga: Kata Pengamat Soal KIB Kompak Daftar ke KPU: Ingin Menyampaikan Pesan Semangat Persatuan

Terhadap partai politik yang dinyatakan tidak lengkap, KPU meminta untuk segera melengkapi pengunggahan dokumen dalam Sipol.

KPU masih menunggu berkas parpol yang belum lengkap hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Sedangkan partai politik yang sudah dinyatakan lengkap akan berlanjut ke pemeriksaan pada tahap verifikasi administrasi.

Nantinya KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 14 September 2022.

Pengumuman akan disampaikan langsung kepada parpol yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas