Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diamankan Demi Keselamatan, Siapa Sosok 4 Perwira yang Terseret Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J?

Empat perwira Polri ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diamankan Demi Keselamatan, Siapa Sosok 4 Perwira yang Terseret Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J?
IST
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Empat perwira Polri ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J, siapa mereka? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira Polri ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditahan di tempat khusus dalam 30 hari ke depan.

Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

Namun siapa identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut tidak diungkap.

Dari informasi yang dihimpun, mereka berpangkat perwira pertama dan perwira menengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, salah satunya alasannya demi keselamatan polisi tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, alasan berikutnya adalah karena perkara kematian Brigadir J yang ditangani empat polisi itu sudah menjadi atensi masyarakat luas.

Selain itu, mereka perlu ditempatkan di tempat khusus lantaran dikhawatirkan melarikan diri.

"Dan mengulangi pelanggaran kembali," katanya.

Adapun aturan mengenai tempat khusus ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ini Tempat Khusus Lokasi Penahanan 4 Perwira yang Diduga Menghambat Kasus Brigadir J

Ramadhan mengatakan, biasanya penempatan di tempat khusus dilakukan kepada polisi sebelum dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas