Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat PT Transwisata Prima Aviation dan Partai Demokrat

(KPK) menelusuri penggunaan uang untuk kepentingan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat PT Transwisata Prima Aviation dan Partai Demokrat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang untuk kepentingan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Rustam Suhanda, Direktur PT Transwisata Prima Aviation dan Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Kamis (4/8/2022) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Kedua saksi itu diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu merupakan pengembangan dari perkara suap proyek dan perizinan yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Berita Rekomendasi

Ali mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, selain Abdul Gafur, dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Namun, Ali belum bisa membeberkan seluruh identitas para tersangka.

Katanya, pengumuman tersangka termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.

KPK, lanjut Ali, mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik. 

"KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," katanya.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Abdul Gafur kini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022.

Dalam perkara dimaksud, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. 

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. 

Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas