Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Kode 'Apelnya Kroak' dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Kode "apelnya kroak" dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ungkap Kode 'Apelnya Kroak' dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengungkap kode "apelnya kroak" dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur. 

Asep mengatakan, Tri Atmoko diduga berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pare supaya pengajuan restitusi pajak disetujui.

"AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar," kata Asep.

Menurut dia, Abdul Rachman kemudian mengenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko.

Perkenalan itu bertujuan agar penyerahan uang nantinya diwakili melalui perantaraan Suheri di Jakarta.

Asep mengungkap, terdapat kode suap "apelnya kroak" yang dikomunikasikan antara Tri Atmoko dengan Abdul Rachman pada Mei 2018.

Kode tersebut merujuk pada penyerahan uang yang baru dilakukan Tri Atmoko senilai Rp895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar.

"AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR (Suheri) dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," jelas Asep.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Tri Atmoko selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas